Categories: HUKUM

Kasus Sabu 177 Gram, Dedi Bantah Keterangan Penyidik

BATAM – Muhammad Dedi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 177 gram membantah keterangan dua penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan, Kamis (23/2/2017) sore.

Kehadiran para saksi ini dikarenakan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sinkron dengan BAP yang ada.

Salah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Dedi mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, dan terdakwa sendiri di dampingi penasehat hukum.

“Keterangannya saat itu, ia mengakui bahwa tahu dan melihat Baharudin (penuntutan terpisah) menerima sabu dari Ali,” ujar Saksi.

Kata dia, Baharudin kemudian meminta tolong kepada Dedi untuk mencarikan pembelinya dan Dedi kemudian menelepon Hamid untuk mencari pembeli tersebut.

“Setelah beberapa hari, Baharudin datang kerumah Dedi dan di rumah itu mereka berdua sempat memakai sabu, lalu setelah mendapat informasi telah ada pembeli, mereka pergi menuju rumah Abdul Hamid menggunakan mobil untuk melakukan transaksi,” kata saksi.

Ditanya Majelis Hakim kenapa Abdul Hamid tidak ditetapkan menjadi tersangka? saksi mengatakan kalau barang bukti untuk menetapakan Abdul Hamid sebagai tersangka waktu itu tidak kuat.

“Sama sebenarnya dengan Dedi, namun kendalanya alat bukti tidak ditemukan sehingga ia hanya ditetapkan sebagai saksi,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah. Ia mengaku di tekan saat di BAP.

“Tidak ada yang betul yang mulia, saat itu memang ada pengacara, tapi sebelum pemeriksaan dilakukan dia keluar, saat itu saya juga dibawah tekanan,” kata Dedi.

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya menandatangani BAP tanpa di suruh membacanya terlebih dahulu.

“Tidak disuruh baca, saya tandatangani setelah berbentuk buku, dan itu ada tiga buah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya BAP juga bersamaan dengan dibebaskannya Abdul Hamid yang sebelumnya juga ikut ditangkap terkait narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya juga heran kenapa BAP saya keluar, saat itu juga Hamid dibebaskan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa dan Redite menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Penulis  :  Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.