Categories: HUKUM

Kasus Sabu 177 Gram, Dedi Bantah Keterangan Penyidik

BATAM – Muhammad Dedi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 177 gram membantah keterangan dua penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan, Kamis (23/2/2017) sore.

Kehadiran para saksi ini dikarenakan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sinkron dengan BAP yang ada.

Salah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Dedi mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, dan terdakwa sendiri di dampingi penasehat hukum.

“Keterangannya saat itu, ia mengakui bahwa tahu dan melihat Baharudin (penuntutan terpisah) menerima sabu dari Ali,” ujar Saksi.

Kata dia, Baharudin kemudian meminta tolong kepada Dedi untuk mencarikan pembelinya dan Dedi kemudian menelepon Hamid untuk mencari pembeli tersebut.

“Setelah beberapa hari, Baharudin datang kerumah Dedi dan di rumah itu mereka berdua sempat memakai sabu, lalu setelah mendapat informasi telah ada pembeli, mereka pergi menuju rumah Abdul Hamid menggunakan mobil untuk melakukan transaksi,” kata saksi.

Ditanya Majelis Hakim kenapa Abdul Hamid tidak ditetapkan menjadi tersangka? saksi mengatakan kalau barang bukti untuk menetapakan Abdul Hamid sebagai tersangka waktu itu tidak kuat.

“Sama sebenarnya dengan Dedi, namun kendalanya alat bukti tidak ditemukan sehingga ia hanya ditetapkan sebagai saksi,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah. Ia mengaku di tekan saat di BAP.

“Tidak ada yang betul yang mulia, saat itu memang ada pengacara, tapi sebelum pemeriksaan dilakukan dia keluar, saat itu saya juga dibawah tekanan,” kata Dedi.

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya menandatangani BAP tanpa di suruh membacanya terlebih dahulu.

“Tidak disuruh baca, saya tandatangani setelah berbentuk buku, dan itu ada tiga buah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya BAP juga bersamaan dengan dibebaskannya Abdul Hamid yang sebelumnya juga ikut ditangkap terkait narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya juga heran kenapa BAP saya keluar, saat itu juga Hamid dibebaskan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa dan Redite menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Penulis  :  Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

31 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.