BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan dibalik lukisan Bunda Maria kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee(WNA) Taiwan, Selasa(2/5).
JPU Samuel Pangaribuan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee.
“Kami memohon supaya hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning ,” kata Samuel.
Ia menjelaskan, alasan JPU menolak eksespsi dari penasehat hukum terdakwa karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.
“Di dalam berkas perkara yang telah diperiksa, 15 dari 21 saksi beralamat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.
Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelsi Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Taufik dan Renni Ambarita menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda putusan sela.
Pada persidangan sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa, Tantimin memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi seluruhnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan