TANGERANG – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi,
Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak.
“Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : ANTARA
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.