BATAM – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SD Favorit Barelang, Elizabeth Funay yang telah dilaporkan ke Polsek Batu Aji dua tahun silam sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya. Mengendapnya kasus ini menunjukkan tidak profesionalnya aparat Kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
Agus Marbun, Mantan Ketua Komite SD Favorit yang melaporkan kasus ini ke Polsek Batu Aji mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Batu Aji karena tidak bisa menuntaskan kasus pemalsuan tandatangan tersebut. Bahkan anehnya sampai saat ini Polisi belum menetapka terlapor sebagai tersangka.
“Ada apa dengan Kapolsek Batu Aji? sudah dua tahun kok kasusnya belum ada tindak lanjutnya,” ujar Marbun heran,rabu(24/4/2013) di Batam Center.
Menurut Marbun mengendapnya kasus ini diduga ada tunsur kesengajaan dari pihak Polsek Batu Aji. Karena dari hasil SP2HP yang diterimanya pihak Polsek justru mencoba menekan pelapor dengan mengatakan berkas laporan pertanggung jawaban dana BOS yang dikirim ke Lapfor Medan tidak asli.
“Alasan yang disampaikan pihak Polsek Batu Aji lewat SP2HP tidak beralasan. Seharusnya itu tugas mereka(Polisi) untuk mengungkapnya,” geramnya.
Dikatakannya bahwa ia juga sudah pernah melakukan kroscek ke Dinas Pendidikan Kota Batam terkait LPJ Dana Bos SD Favorit dan jawaban yang diperoleh bahwa Mantan Kepsek SD Favorit tidak pernah menyerahkan LPJ yang asli ke Disdik Batam.
Marbun menambahkan bahwa terlapor sendiri telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Batu Aji. Bahkan dengan terang-terangan menawarkan sejumlah uang kepada kuasa hukumnya.
“Saya berharap Polsek Batu Aji serius menangani kasus ini, dan jangan hanya mencari-cari alasan agar kasus ini mengendap,” tandasnya.***