KEPRI – Gubernur Kepri Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD bukan hanya sekedar memenuhi amanat dari peraturan yang berlaku. Juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber dan penggunaan dana secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
“Untuk mencapai komitmen tersebut di atas maka peran DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna” kata Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna Laporan Akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri terhadap Hasil Pembahasan Ranperda LPP APBD TA. 2020 Sekaligus Persetujuan DPRD Provinsi Kepri Untuk Ditetapkan Menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (28/7/2021).
Atas penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, Gubernur Ansar mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan masukan, tanggapan dan koreksi.
“Serta ucapan terima kasih khususnya kepada Banggar Ranperda yang secara simultan bekerja siang dan malam dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini di tengah-tengah pandemi covid-19,” ujar Gubernur Ansar.
Kemudian Gubernur Ansar menyampaikan tanggapan terhadap saran, masukan, dan catatan dari DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda ini. Dalam hal konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, Pemprov Kepri menyadari bahwa terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Dari faktor eksternal yang menyebabkan inkonsistensi diantaranya adalah adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengamanatkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD melalui refocussing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid19. Sedangkan dari faktor internal inkonsistensi disebabkan karena masih kurangnya komunikasi antar OPD dan TAPD,” papar Gubernur Ansar.