BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara terkait agenda sidang pembacaan putusan terdakwa Mahmud Mohamed Abdelaziz Hatiba (MMAMH) dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang digelar besok Rabu 10 Juli 2024.
“Kami mengharapkan MMAMH kooperatif dan hadir di persidangan sebagai terdakwa untuk menghargai proses hukum di Indonesia,” kata Sailing kepada SwaraKepri, Selasa 9 Juli 2024.
Ia berharap Majelis Hakim dalam putusannya mengembalikan kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) ke Ocean Mark Shipping Inc (OMS)selaku pemilik berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dokumen yang disita dari kapal.
“Bahwa kapal tersebut terdaftar atas nama OMS yang terdaftar di Republik Islam Iran. Atau setidaknya apabila Majelis Hakim ragu tentang keabsahan kepemilikan kapal karena ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kapal, untuk dikembalikan ke negara bendera negara kapal(Flag State) Republik Islam Iran. Untuk selanjutnya mereka akan mengembalikan ke pemiliknya sesuai registrasi yang sah di negara tersebut,”jelasnya.
Menurut Sailing, putusan ini sebenarnya paling terbaik agar tidak ada ketersinggungan antar negara dikarenakan sudah ada nota diplomatik menyangkut kepemilikan kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) tersebut.
“Hal ini juga tidak membebani Indonesia atau Pengadilan Indonesia dalam rangka menentukan kepemilikan kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) tersebut. Biarkan negara bendera yang menentukan kepemilikannya,”pungkasnya./Tim
Pingback: Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum – SWARAKEPRI.COM