Categories: BATAM

Keberataan atas Dakwaan Jaksa, PH Gordon Silalahi Beberkan Alasannya

BATAM – Terdakwa Gordon Silalahi mengajukan eksepsi(keberatan) atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait perkara dugaan penipuan atau pengelapan.

Pengajuan eksepsi tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Niko Nixon Situmorang didampingi Anrizal dan Jon Raperi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 26 Agustus 2025.

Seusai persidangan, Niko Nixon Situmorang menjelaskan alasan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penunut Umum(JPU) tersebut kepada wartawan.

“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai 20 juta harus terang,’ujarnya.

Kata dia, ada kesepakatan awal(pelapor dengan terdakwa)sebesar Rp30 juta bila pengurusan dokumen selesai.

“Selama 6 bulan klien saya melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan Industri di Muka Kuning. Selama 6 bulan itu klien saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah,” tegasnya.

Dakwaan JPU Terkait Dugaan Penipuan

Niko Nixon mengatakan bahwa kronologi peristiwa dalam dakwaan Jaksa Penunutut Umum tidak utuh dan terpotong.

“Ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan klien saya sebelum menerima upah jasa kerjanya sebesar Rp20 juta dari kesepakatan awal sebesar Rp30 juta, ini yang tidak ditampilkan, sehinga klien saya tidak mengerti atas dakwaan,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa terdakwa Gordon Silalahi melakukan perkerjaan sesuai kesepakatan awal dengan pelapor.

“Kalau klien saya tidak bekerja, kenapa surat permohonan atas nama PT Nusa Cipta Propertindo dikirim ke klien saya, lalu faktur resi pembayaran dan RAB klien saya yang mendapatkan lalu diberikan ke pelapor? Kalau tidak bekerja, kenapa uang Rp20 juta diberikan dan ditransfer ke klien saya?”tegasnya.

Dakwaan JPU Terkait Dugaan Penggelapan

Niko Nixon Kembali menegaskan bahwa dalam surat dakwaan JPU, rangkaian kronologi pekerjaan terdakwa tidak disampaikan secara utuh.

“Itulah yang saya sebutkan tadi, bahwa rangkaian pekerjaan klien saya tidak ditampilkan secara utuh, dipotong. Rangkaian awal, serta progres kerja klien saya mulai mendapatkan surat permohonan, hingga klien saya mendapatkan faktur resi pembayaran pemasangan jaringan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),”terangnya.

“Setelah dilakukan pembayaran faktur resi ke PT Moya SPAM BP Batam, klien saya mencoba mengingatkan pelapor untuk memberikan jasanya, karena pekerjaan pengurusan dokumen sudah selesai. Berjalannya waktu, klien saya hanya dijanji-janjikan. Alasan dan janji dari pelapor ini membuat klien saya gusar dan merasa bahwa jasanya bakalan tidak dibayar. Klien saya melakukan desakan terus menerus agar jasanya diberikan,”jelasnya.

Kata Niko Nixon, untuk membuktikan perjalanan proses pengurus pemasangan air ini, pihaknya akan meminta keteranan dari saksi-saksi dari PT Moya SPAM Batam di persidangan, yang berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut

“Pekerjaan klien saya hanya sebatas keluar faktur resi pembayaran, selanjutnya pihak perusahaan air akan menunjuk kontraktor yang mengerjakannya melalui proses tender,”tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembayaran, ada kesepakatan antara pihak PT Moya SPAM BP Batam dengan pihak pemohon yakni PT Nusa Cipta Propertindo.

“Kalau sepakat baru bisa dilakukan pembayaran, ternyata pemohon sepakat, tanda tangan di atas materai. Artinya, setelah dilakukan kesepakatan, beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam. Karena perusahaan inilah yang akan membangun pemasangan jaringan air ke perusahaan melalui kontraktor pemenang tender,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.