BATAM – Terdakwa Gordon Silalahi mengajukan eksepsi(keberatan) atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait perkara dugaan penipuan atau pengelapan.
Pengajuan eksepsi tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Niko Nixon Situmorang didampingi Anrizal dan Jon Raperi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 26 Agustus 2025.
Seusai persidangan, Niko Nixon Situmorang menjelaskan alasan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penunut Umum(JPU) tersebut kepada wartawan.
“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai 20 juta harus terang,’ujarnya.
Kata dia, ada kesepakatan awal(pelapor dengan terdakwa)sebesar Rp30 juta bila pengurusan dokumen selesai.
“Selama 6 bulan klien saya melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan Industri di Muka Kuning. Selama 6 bulan itu klien saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah,” tegasnya.
Dakwaan JPU Terkait Dugaan Penipuan
Niko Nixon mengatakan bahwa kronologi peristiwa dalam dakwaan Jaksa Penunutut Umum tidak utuh dan terpotong.
“Ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan klien saya sebelum menerima upah jasa kerjanya sebesar Rp20 juta dari kesepakatan awal sebesar Rp30 juta, ini yang tidak ditampilkan, sehinga klien saya tidak mengerti atas dakwaan,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Gordon Silalahi melakukan perkerjaan sesuai kesepakatan awal dengan pelapor.
“Kalau klien saya tidak bekerja, kenapa surat permohonan atas nama PT Nusa Cipta Propertindo dikirim ke klien saya, lalu faktur resi pembayaran dan RAB klien saya yang mendapatkan lalu diberikan ke pelapor? Kalau tidak bekerja, kenapa uang Rp20 juta diberikan dan ditransfer ke klien saya?”tegasnya.
Dakwaan JPU Terkait Dugaan Penggelapan
Niko Nixon Kembali menegaskan bahwa dalam surat dakwaan JPU, rangkaian kronologi pekerjaan terdakwa tidak disampaikan secara utuh.
“Itulah yang saya sebutkan tadi, bahwa rangkaian pekerjaan klien saya tidak ditampilkan secara utuh, dipotong. Rangkaian awal, serta progres kerja klien saya mulai mendapatkan surat permohonan, hingga klien saya mendapatkan faktur resi pembayaran pemasangan jaringan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),”terangnya.
“Setelah dilakukan pembayaran faktur resi ke PT Moya SPAM BP Batam, klien saya mencoba mengingatkan pelapor untuk memberikan jasanya, karena pekerjaan pengurusan dokumen sudah selesai. Berjalannya waktu, klien saya hanya dijanji-janjikan. Alasan dan janji dari pelapor ini membuat klien saya gusar dan merasa bahwa jasanya bakalan tidak dibayar. Klien saya melakukan desakan terus menerus agar jasanya diberikan,”jelasnya.
Kata Niko Nixon, untuk membuktikan perjalanan proses pengurus pemasangan air ini, pihaknya akan meminta keteranan dari saksi-saksi dari PT Moya SPAM Batam di persidangan, yang berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut
“Pekerjaan klien saya hanya sebatas keluar faktur resi pembayaran, selanjutnya pihak perusahaan air akan menunjuk kontraktor yang mengerjakannya melalui proses tender,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembayaran, ada kesepakatan antara pihak PT Moya SPAM BP Batam dengan pihak pemohon yakni PT Nusa Cipta Propertindo.
“Kalau sepakat baru bisa dilakukan pembayaran, ternyata pemohon sepakat, tanda tangan di atas materai. Artinya, setelah dilakukan kesepakatan, beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam. Karena perusahaan inilah yang akan membangun pemasangan jaringan air ke perusahaan melalui kontraktor pemenang tender,”jelasnya.
Page: 1 2
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments