BATAM – Herry alias Asiong, Santoni alias Qilong alias Toni dan Handoko alias Wang Ping, tiga terdakwa kasus sabu seberat 1,14 gram terpaksa harus duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6).
Sabu tersebut dibeli ketiga terdakwa dari saudara Abang di Ruli Simpang Dam Mukakuning dan dibeli secara patungan.
Namun apes, belum sempat menikmati sabu yang baru saja dibeli tadi, ketiga terdakwa langsung ditangkap petugas kepolisian saat turun dari Mobil merk Honda Jazz Nopol BP 1329 EI yang parkir di tepi jalan Perumahan Permata Baloi Blok B.6 No 12 A Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang Mulia bahwa mereka bertiga sering memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu, setelah itu kita langsung menindaklanjuti kebenarannya, dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata saksi penangkap Masrizal di Pesidangan.
Masrizal mengatakan sabu seberat 1,14 gram yang dibeli dari saudara Abang tersebut belum sempat dipakai oleh ketiga terdakwa.
“Mereka belum sempat memakai sabu itu yang Mulia, dan sauadara Handoko menyimpan BBnya di saku celana depan sebelah kirinya dan diserahkan kepada kita pada saat penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomot 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan