JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan membubarkan korporasi yang terbukti korupsi. “Kalau (korporasi) terlibat (dan terbukti), kita bubarkan saja. Ini lebih ampuh kan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta, Minggu (5/3).
Arminsyah tidak hanya membidik korporasi dengan instrumen pidana, tapi sekaligus perdatanya.
“Kalau dipidana hanya denda dan pembekuan tidak bisa operasi, kalau kita perdata kan kita minta pembuaran, selesai,” terangnya.
Arminsyah mengakui, pembidikan terhadap korporasi tergantung kasusnya. “Kalau ingin kasusnya kita gali hartanya. ya pidana dulu. Kita bisa ambil tresing (telusuri) hartanya sita, lalu kembalikan.
Tapi, kalau PT itu sudah jelas bersalah dan masih eksis harus kita kita matikan dengan gugatan perdata,” ujarnya.
Dia menerangkan upaya Kejakaan Agung ini bukan hal luar biasa, karena sudah pernah dilakukam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota