JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan membubarkan korporasi yang terbukti korupsi. “Kalau (korporasi) terlibat (dan terbukti), kita bubarkan saja. Ini lebih ampuh kan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta, Minggu (5/3).
Arminsyah tidak hanya membidik korporasi dengan instrumen pidana, tapi sekaligus perdatanya.
“Kalau dipidana hanya denda dan pembekuan tidak bisa operasi, kalau kita perdata kan kita minta pembuaran, selesai,” terangnya.
Arminsyah mengakui, pembidikan terhadap korporasi tergantung kasusnya. “Kalau ingin kasusnya kita gali hartanya. ya pidana dulu. Kita bisa ambil tresing (telusuri) hartanya sita, lalu kembalikan.
Tapi, kalau PT itu sudah jelas bersalah dan masih eksis harus kita kita matikan dengan gugatan perdata,” ujarnya.
Dia menerangkan upaya Kejakaan Agung ini bukan hal luar biasa, karena sudah pernah dilakukam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.