Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil

Kantor Kejagung RI./Foto: IST/swarakepri.com

JAKARTA – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu sore.

Kelima orang tersangka tersebut diantaranya, MM, selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Kedua DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam Ketiga HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam

Keempat KA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kelima IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” ujarnya.

Dijelaskan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, tiga saksi yg ditetapkan sebagai tersangka yakni KA, DA dan HAW dilakukan penahanan Rutan untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Diketahui perkara ini bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner.

“Modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,”terangnya.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,”pungkasnya.

(Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top