Categories: BATAM

Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar secara In Absentia(tanpa dihadiri terdakwa) di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024 tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa MMAMH. Majelis Hakim juga memutuskan merampas barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Setelah waktu 7 hari pikir-pikir yang diberikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa MMAMH(tidak diketahui keberadaannya) tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan perkara ini selanjutnya telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.

Setelah putusan inkrah, Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum OMS, Sailing Viktor mengatakan OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam karena dirugikan haknya oleh putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 10 Juli 2024.

Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.

“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK disana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan.,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pihak OMS mengalami banyak kerugian dalam kasus perkara ini, yang semata-mata karena kasus lingkungan yang dilakukan oleh Kapten Kapal dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan kapal ini sendiri.

“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada satu frasa penyebutan soal kepemilikan kapal, itu sangat kami sayangkan, karena kami merasa bahwa kami selaku pemilik kapal,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ur’Ball: Pentol Sayur Kekinian, Misi Tim Wirausaha Merdeka Mahasiswa UNESA untuk Hidup Sehat Tanpa Ribet

Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…

3 jam ago

Scati Menunjuk MLV Teknologi sebagai Distributor Resmi di Indonesia

Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…

4 jam ago

7COSIA Ajak Keluarga Indonesia Terapkan Gaya Hidup Sehat dengan Camilan Sehat

Ibu memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan keluarga, terutama dalam memilih camilan yang dikonsumsi sehari-hari.…

5 jam ago

Diwali Mewah, Kedutaan Besar India Gelar Perayaan Megah!

Jakarta, 17 November 2024 – Hotel JW Marriott Jakarta menjadi saksi kemegahan perayaan Diwali yang digelar…

7 jam ago

Harga Emas Sentuh $2.600, The Fed Hambat Kenaikan Lebih Lanjut

Harga emas (XAU/USD) kembali menunjukkan pergerakan positif setelah berhasil menembus level $2.600 per ounce pada…

7 jam ago

Muhammad Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur, Pastikan Masyarakat Dapat Segera Menikmati

BATAM - Kepala BP Batam Muhammad Rudi meninjau progres dan kesiapan penyelesaian sejumlah proyek penting…

7 jam ago

This website uses cookies.