BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima berkas tersangka Jamaris dan Irwanto yang terjerat kasus pungutan liar(pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Batam.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (24/11/2016) pagi diruang kerjanya.
“Belum sampai ke kita berkasnya,” kata Ahmad
Ia menjelaskan prosedur penyerahan berkas tersangka pungli di Disduk Capil adalah pihak penyidik Polda menyerahkan berkas ke Kejati kemudian turun ke Kejari Batam.
“Prosesnya ke Kejati dulu baru turun ke Kejari Batam,” Jelasnya
Sementara itu,Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga mengatakan berkas perkara dua tersangka kasus pungli Disdukcapil masih tahap P 19(pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
“Untuk kasusnya, sekarang masih melengkapi P-19 dari Kejati Kepri,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi akan menunjuk Pelaksana Tugas(PLT) untuk menjalankan tugas dua pejabat Disdukcapil yang sudah ditetapkan jadi tersangka di Polda Kepri terkait kasus pungutan liar.
Penunjukan PLT ini bertujuan agar pelayanan di kantor Disdukcapil Batam tidak terganggu. “Untuk Boy kan di tahan itu dan boleh saya Plt-kan,” ujarnya, Rabu(19/10/2016).
Rudi menghimbau seluruh pegawai yang terlibat pungli untuk segera mengundurkan diri sebelum nantinya kedapatan pungli lagi.
“Bagus mundur baik-baik terhormat. Saya ganti Plt semuanya, daripada saya ajukan berhenti nanti tak ada jabatan dia,” jelasnya.
JEFRY/RONI