Categories: HUKUM

Kejari Batam belum Terima SPDP Kasus MT Nona Tang II

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar, Batam tanggal 16 November 2016 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) sore diruang kerjanya.

“Sampai saat ini kita belum terima SPDP nya,” tegasnya.

Dia mengatakan seharusnya ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II tersebut.

“Harusnya ada perkembangan penyelidikan dari Kepolsiian,” ujarnya.

Berita sebelumnya Kasat Reskrim Pokresta Barelang, Kompol Memo Ardian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap pemilik dan agen kapal yang ada.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap PT dan agensi kapal,” ujarnya, Senin(21/11/2016) siang.

Terkait korban, Memo mengatakan belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan karena kondisi korban masih sakit.

“Terhadap korban masih dalam kondisi sakit jadi belum bisa dimintai keterangan” lanjut Memo.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Thomas Chandra menegaskan bahwa Kapal MT Nona Tang II yang terbakar di pelabuhan pantai stres Batu Ampar beberapa waktu tidak sama dengan Kapal MT Fajar.

“Kapal Nona Tang II merupakan eks kapal Istana V milik PT BS di Batam,” ujar Thomas kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Selasa(29/11/2016) siang.

Thomas mengungkapkan bahwa sebelum berada di pelabuhan pantai stres batu ampar, kapal MT Nona Tang 2 diketahui berlayar dari pelabuhan Sekupang dan meminta izin untuk keperluan Standby. Soal muatan kapal MT Nona Tang II, dia menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak Syahbandar.

Thomas juga mengatakan bahwa kapal MT Nona Tang II tidak memiliki izin untuk membawa muatan dan melakukan repair di pelabuhan pantai stres.

“MT Nona Tang II tidak sama dengan MT Fajar,” tegasnya lagi.

 
RED/TIM

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.