Categories: HUKUM

Kejari Batam belum Terima SPDP Kasus MT Nona Tang II

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar, Batam tanggal 16 November 2016 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) sore diruang kerjanya.

“Sampai saat ini kita belum terima SPDP nya,” tegasnya.

Dia mengatakan seharusnya ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II tersebut.

“Harusnya ada perkembangan penyelidikan dari Kepolsiian,” ujarnya.

Berita sebelumnya Kasat Reskrim Pokresta Barelang, Kompol Memo Ardian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap pemilik dan agen kapal yang ada.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap PT dan agensi kapal,” ujarnya, Senin(21/11/2016) siang.

Terkait korban, Memo mengatakan belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan karena kondisi korban masih sakit.

“Terhadap korban masih dalam kondisi sakit jadi belum bisa dimintai keterangan” lanjut Memo.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Thomas Chandra menegaskan bahwa Kapal MT Nona Tang II yang terbakar di pelabuhan pantai stres Batu Ampar beberapa waktu tidak sama dengan Kapal MT Fajar.

“Kapal Nona Tang II merupakan eks kapal Istana V milik PT BS di Batam,” ujar Thomas kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Selasa(29/11/2016) siang.

Thomas mengungkapkan bahwa sebelum berada di pelabuhan pantai stres batu ampar, kapal MT Nona Tang 2 diketahui berlayar dari pelabuhan Sekupang dan meminta izin untuk keperluan Standby. Soal muatan kapal MT Nona Tang II, dia menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak Syahbandar.

Thomas juga mengatakan bahwa kapal MT Nona Tang II tidak memiliki izin untuk membawa muatan dan melakukan repair di pelabuhan pantai stres.

“MT Nona Tang II tidak sama dengan MT Fajar,” tegasnya lagi.

 
RED/TIM

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

2 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

15 jam ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

20 jam ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

22 jam ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

22 jam ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

22 jam ago

This website uses cookies.