BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih meneliti berkas perkara Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance.
“Masih diteliti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan FD Laia melalui pesan singkat kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa 13/2/2018) siang.
Ketika ditanya terkait kendala pelimpahan berkas Tjipta, mantan Kacabjari Karimun di Tanjungbatu ini mengatakan hingga saat ini belum ditemukan kendala atau kesulitan lainnya yang menghambat proses pelimpahan.
“Tidak ada kendala,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kuasa hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mendesak Kejaksaan Negeri Batam segera melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta dalam kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham BCC Hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Sampai sekarang persoalan hukum Tjipta belum dilimpahkan ke pengadilan, kami mendesak pihak Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke Pengadilan Negeri Batam, segera sidangkan Tjipta Fudjiarta dan tahan beliau,” tegas Alfonso kepada wartawan di Kez’s Bakery & Restaurant, Simpang Kara, Batam, Jumat (9/2/2018).
Menurut Alfonso, dalam peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dinyatakan bahwa jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lambat 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
“Terhitung 15 hari harus dilimpahkan ke pengadilan, ini sekarang sudah melanggar aturan, kalau begini caranya gimana mau mencari keadilan? ujarnya.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo