Categories: HUKUM

Kejari Batam Masih Teliti Berkas Tjipta Fudjiarta

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih meneliti berkas perkara Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance.

“Masih diteliti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan FD Laia melalui pesan singkat kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa 13/2/2018) siang.

Ketika ditanya terkait kendala pelimpahan berkas Tjipta, mantan Kacabjari Karimun di Tanjungbatu ini mengatakan hingga saat ini belum ditemukan kendala atau kesulitan lainnya yang menghambat proses pelimpahan.

“Tidak ada kendala,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Kuasa hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mendesak Kejaksaan Negeri Batam segera melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta dalam kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham BCC Hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Sampai sekarang persoalan hukum Tjipta belum dilimpahkan ke pengadilan, kami mendesak pihak Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke Pengadilan Negeri Batam, segera sidangkan Tjipta Fudjiarta dan tahan beliau,” tegas Alfonso kepada wartawan di Kez’s Bakery & Restaurant, Simpang Kara, Batam, Jumat (9/2/2018).

Menurut Alfonso, dalam peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dinyatakan bahwa jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lambat 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.

“Terhitung 15 hari harus dilimpahkan ke pengadilan, ini sekarang sudah melanggar aturan, kalau begini caranya gimana mau mencari keadilan? ujarnya.

 

 
Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.