BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti Narkoba, Handphone, kosmetik ilegal, obat-obatan, Miras, barang elektronik, hingga mesin Gelper di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 348 perkara terhitung dari tahun 2017.
“Pemusnahan ini dari 348 perkara sejak tahun 2017 dan tahun 2018,” ujar Dedie kepada awak media,
Ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa melakukan melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah proses melalui Incraht perkara yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, karena ada juga perkara yang terdakwanya tidak terima sehingga mengajukan banding,” tutupnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.