BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti Narkoba, Handphone, kosmetik ilegal, obat-obatan, Miras, barang elektronik, hingga mesin Gelper di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 348 perkara terhitung dari tahun 2017.
“Pemusnahan ini dari 348 perkara sejak tahun 2017 dan tahun 2018,” ujar Dedie kepada awak media,
Ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa melakukan melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah proses melalui Incraht perkara yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, karena ada juga perkara yang terdakwanya tidak terima sehingga mengajukan banding,” tutupnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…
Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…
Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…
Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
This website uses cookies.