BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti Narkoba, Handphone, kosmetik ilegal, obat-obatan, Miras, barang elektronik, hingga mesin Gelper di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 348 perkara terhitung dari tahun 2017.
“Pemusnahan ini dari 348 perkara sejak tahun 2017 dan tahun 2018,” ujar Dedie kepada awak media,
Ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa melakukan melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah proses melalui Incraht perkara yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, karena ada juga perkara yang terdakwanya tidak terima sehingga mengajukan banding,” tutupnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.