BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan perkara kasus tersangka H selaku Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
“Perkara secepatnya dilimpah dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Hendar kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Diketahui, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).
Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya./RD_JOE
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.