BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan perkara kasus tersangka H selaku Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
“Perkara secepatnya dilimpah dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Hendar kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Diketahui, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).
Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya./RD_JOE
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.