BATAM – Selama Tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani perkara narkotika sebanyak 433 kasus, di urutan kedua kasus Pencurian sebanyak 305 kasus dan kasus perlindungan anak sebanyak 76 kasus.
Kasi Pidum Kejari Batam Ahmad Fuady mengatakan untuk perkara pidana umum di tahap SPDP yang ditangani sebanyak 1.039 kasus, yakni kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 83 Kasus, Kasus tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 607 kasus, dan kasus Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 349 kasus.
“Untuk tahap Berkas perkara yang ditangani Kejari Batam total sebanyak 1.071 Kasus yakni 87 Kasus Kamnegtibum, 585 Kasus Oharda, 399 Kasus TPUL,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin(2/1/2017).
Ditambahkan bahwa untuk perkara tahap II, Kejari Batam menangani 94 kasus Kamnegtibum, 540 kasus Oharda, 680 kasus TPUL, dengan total jumlah tahanan sebanyak 1526 yakni 150 kasus Kamnegtibum, 643 kasus oharda dan 733 kasus TPUL.
Selanjutnya total perkara tahap pelimpahan sebanyak 1199 yakni 92 kasus kamnegtibum, 501 kasus oharda, 606 kasus TPUL, Sedangkan perkara tahap eksekusi sebanyak 928 yakni 67 kasus kamnegtibum, 418 kasus oharda, 443 kasus TPUL
Roni Rumahorbo