BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus di kediamannya di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu(28/10/2018) pukul 8.35 WITA.
Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencana siang ini langsung diterbangkan ke Batam via Jakarta,” ujar Dedie, Minggu(28/10/2018) siang.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.