Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Dok.SwaraKepri

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.

Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, sementara barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Pembacaan putusan yang tidak dihadiri terdakwa(In Absentia) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan alternatif pertama Jaksa pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Sapri Tarigan membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,”ujarnya.

“Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan cargo(muatan) Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari terdakwa MMAMH dirampas untuk negara,” lanjut Sapri Tarigan./Tim

Laman: 1 2

6 Comments

6 Comments

  1. Pingback: Jaksa Agung Sambut Baik Kerjasama Jamintel dengan Puspom TNI – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru? – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Apakah Gugatan OMS Bisa Halangi Eksekusi Kapal MT Arman 114? Ini Penjelasan PN Batam – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd Ajukan Keberatan atas Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  6. Pingback: Jadi DPO, Kapten Kapal MT Arman 114 Terus Diburu Jaksa – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top