Rambe : Pengunduran Diri Muhamad Zali tidak Sah

Bupati Karimun Wajib Jalankan Putusan Pengadilan

BATAM – swarakepri.com : Surat pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, Muhamad Zali kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus dari Muhamad Zali sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.

Hal tersebut dikatakan mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe kepada SWARAKEPRI.COM, malam ini, Selasa(18/11/2014) di Batam.

Ditegaskan Rambe bahwa surat kuasa khusus dalam perkara gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan banding di PTTUN Medan yang diterimanya hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut oleh Muhamad Zali.

“Surat pengunduran diri Muhamad Zali tidak sah karena tidak melibatkan pengacara,”tegasnya.

Rambe juga mengatakan saat ini pengacara masih memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Muhamad Zali terkait kasus Pemberhentian dan Pengangkatan Muhamad Zali sebagai Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

“Bupati Karimun wajib melaksanakan putusan PTTUN Medan yang telah mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012,” jelasnya.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri Muhamad Zali bulan november 2013 yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, disebutkan bahwa Muhamad Zali tidak akan melakukan gugatan dan upaya hukuk apapun terhadap putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan.

Dalam surat tersebut, Muhamad Zali juga beralasan telah aktif di Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Karimun.

Dari hasil investigasi dilapangan, pemberian dana kompensasi pengunduran diri kepada Muhamad Zali yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan untuk biaya pencalegan pada pemilu legislatif 2014.

Diberitakan sebelumnya sumber dana yang digunakan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membayar kompensasi pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Muhamad Zali yang diduga sebesar Rp 275 juta hingga saat ini masih misterius.

Kabag Humas Pemkab Karimun, Muhamad Yosli kepada SWARAKEPRI.COM mengakui adanya pemberian uang sagu hati kepada Muhamad Zali sebagai kompensasi pengunduran diri sebagai Kades Urung Barat yang diserahkan oleh Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq. Namun demikian terkait jumlah dan sumber dana tersebut, Yosli mengaku tidak mengetahui secara persis.

” Memang ada diserahkan dana sagu hati oleh pak Wabup, itupun atas keikhlasan dari pak Wabup sendiri,” jelas Yosli, Senin(18/11/2014). (redaksi3)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

4 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

7 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

7 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

10 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

11 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

11 jam ago

This website uses cookies.