Rambe : Pengunduran Diri Muhamad Zali tidak Sah

Bupati Karimun Wajib Jalankan Putusan Pengadilan

BATAM – swarakepri.com : Surat pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, Muhamad Zali kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus dari Muhamad Zali sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.

Hal tersebut dikatakan mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe kepada SWARAKEPRI.COM, malam ini, Selasa(18/11/2014) di Batam.

Ditegaskan Rambe bahwa surat kuasa khusus dalam perkara gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan banding di PTTUN Medan yang diterimanya hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut oleh Muhamad Zali.

“Surat pengunduran diri Muhamad Zali tidak sah karena tidak melibatkan pengacara,”tegasnya.

Rambe juga mengatakan saat ini pengacara masih memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Muhamad Zali terkait kasus Pemberhentian dan Pengangkatan Muhamad Zali sebagai Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

“Bupati Karimun wajib melaksanakan putusan PTTUN Medan yang telah mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012,” jelasnya.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri Muhamad Zali bulan november 2013 yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, disebutkan bahwa Muhamad Zali tidak akan melakukan gugatan dan upaya hukuk apapun terhadap putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan.

Dalam surat tersebut, Muhamad Zali juga beralasan telah aktif di Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Karimun.

Dari hasil investigasi dilapangan, pemberian dana kompensasi pengunduran diri kepada Muhamad Zali yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan untuk biaya pencalegan pada pemilu legislatif 2014.

Diberitakan sebelumnya sumber dana yang digunakan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membayar kompensasi pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Muhamad Zali yang diduga sebesar Rp 275 juta hingga saat ini masih misterius.

Kabag Humas Pemkab Karimun, Muhamad Yosli kepada SWARAKEPRI.COM mengakui adanya pemberian uang sagu hati kepada Muhamad Zali sebagai kompensasi pengunduran diri sebagai Kades Urung Barat yang diserahkan oleh Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq. Namun demikian terkait jumlah dan sumber dana tersebut, Yosli mengaku tidak mengetahui secara persis.

” Memang ada diserahkan dana sagu hati oleh pak Wabup, itupun atas keikhlasan dari pak Wabup sendiri,” jelas Yosli, Senin(18/11/2014). (redaksi3)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

30 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

53 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

54 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

55 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.