LINGGA – Kajaksaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan berkas tersangka korupsi dana publikasi Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (30/10/2019).
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada perubahan Senin mendatang akan digelar sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing.
Josua menjelaskan sementara tersangkanya masih satu orang yakni Angga yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Nanti kita lihat perkembangannya di persidangan,” sambungnya.
Josua memaparkan, Angga tersangkut kasus korupsi pencairan dana atas SPJ yang diajukan Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Kerugian negara 1,3 Miliar Rupiah, tersangka kita titipkan di Rutan Dabo Singkep, besok kita berangkatkan ke Tanjungpinang,” kata Josua, Rabu kemarin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Tipikor 20/2001, ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.