BATAM – Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bekerjasama dengan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2008 atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(30/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah ditangkap, buron kasus korupsi sejak 2011 ini dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dibawa ke Lapas Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan, terpidana Birta Romius Yasin alias Romi melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinag.
“Buronan ini adalah terpidana kasus korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Lingga tahun 2008,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Minggu(30/8/2020) malam.
“Sejak tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan pelaku melarikan diri. Jadi pelaku ini disidangkan secara in absentia,” lanjut Aditya.
Kata dia, sejak perkara kasus korupsi tersebut diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2011, pelaku tidak kooperatif.
“Sejak 2011 sampai sekarang baru kita dapatkan posisi dan informasi terkait keberadaan pelaku. Kita kerjasama dengan tim intelijen kejaksaan agung untuk mencari pelaku. Dan kita temukan di daerah Buana Vista Batam sekitar pukul 18.30 WIB,”terangnya.
Aditya mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan bulan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.
“Perkara ini adalah perkara splitsing. Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp2,2 Miliar.
(Shafix)