BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tidak pidana pelayaran dari penyidik Lanal Batam pada Senin (14/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, barang bukti yang diserahkan yaitu handphone, surat-surat pelayaran serta satu unit kapal dan juga tersangka.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti untuk menyusun dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sekarang kami sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, secepatnya kita akan susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Persidangan,” ujar Filpan.
“Dalam pelimpahan nanti kita lihat hal-hal dalam pasal 139 tentang layak atau tidak perkara ini dilanjutkan atau tidak, namun kita berharap jaksa penuntut umum dapat mengambil sikap untuk membuat formulasi dakwaan ini,” sambung dia.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.