BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tidak pidana pelayaran dari penyidik Lanal Batam pada Senin (14/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, barang bukti yang diserahkan yaitu handphone, surat-surat pelayaran serta satu unit kapal dan juga tersangka.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti untuk menyusun dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sekarang kami sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, secepatnya kita akan susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Persidangan,” ujar Filpan.
“Dalam pelimpahan nanti kita lihat hal-hal dalam pasal 139 tentang layak atau tidak perkara ini dilanjutkan atau tidak, namun kita berharap jaksa penuntut umum dapat mengambil sikap untuk membuat formulasi dakwaan ini,” sambung dia.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.