Kejati Kepri dan KKP Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kejati Kepri dan KKP Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan

rapat koordinasi Kejati Kepri dan Dirjen PKRL KKP , Kamis 12 Juni 2025./foto: Penkum Kejati kepri

Kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha harus mempedomani ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan Gedung.

”Dengan adanya sinergitas yang kuat antara Kejaksaan dan Dirjen PKRL KKP, diharapkan penegakan hukum di bidang kelautan dapat menjadi lebih efektif, sehingga dapat melindungi sumber daya alam dan menjaga kelestarian ekosistem laut” tutupnya./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top