KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Andi Bachiramsyah.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 17 Februari 2025.
Yusnar menjelaskan bahwa perkara pencemaran nama baik tersebut dengan tersangka Andi Bachiramsyah melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya.
Kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,”terangnya.
Yunsar mengatakan, melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana./r
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…
Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…
This website uses cookies.