Kejati Kepri Lakukan Restoratif Justice Terhadap Dua Perkara Tindak Pidana – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kejati Kepri Lakukan Restoratif Justice Terhadap Dua Perkara Tindak Pidana

KEGIATAN EKSPOS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DUA PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KEJATI KEPRI DIHADAPAN JAJARAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG RI MELALUI VIRTUAL MEETING./ FOTO: KEJATI KEPRI

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) perkara atas nama Muhammad Sandi Irwansyah bin Suidi perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan tersangka M. Ali alias Ali bin Ismail (Alm) perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa 30 Januari 2024.

Melalui siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, tersangka Muhammad Sandi Irwansyah merupakan tersangka dalam perkara Penggelapan dalam jabatan Jo perbuatan berlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka M. Ali alias Ali bin Ismail (Alm) merupakan tersangka dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Denny Anteng Prakoso menyebut, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat Restoratif Justice yaitu;

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

6. Pertimbangan Sosiologis.

7. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kata dia, dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

“Melalui kebijakan Restoratif Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” sambungnya.

Kegiatan ekspos penghentian penuntutan dua perkara ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, dan Kasi Pidum Kejari Lingga dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual./ Kejati Kepri 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top