Categories: HUKUMKEPRI

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Batam

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan kapal pada Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan PNBP tersebut dari BPKP Kepulauan Riau, Selasa 24 September 2024.

Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan PNBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kepri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom,, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan, kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2015 sampai ahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5% atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.

“Terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20% jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 24 September 2024.

Ia mengatakan, nerdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan BPKP Kepri dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 Miliar.

“Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini penjelasan Nizar Soal Status Desa Persiapan Belum Definitif

LINGGA - Berkaitan dengan permasalahan status Desa Persiapan di Kabupaten Lingga yang saat ini belum…

4 jam ago

Nizar-Novrizal Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Pancur

LINGGA - Kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan Novrizal disambut…

4 jam ago

BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam

BATAM - Guna meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),…

9 jam ago

Progres Rempang Eco City, Satu Kepala Keluarga Bergeser ke Hunian Sementara

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.…

12 jam ago

Menuju Peringatan Hari Bakti ke-53, BP Batam Gelar Berbagai Perlombaan

BATAM - Serangkaian perlombaan akan menyemarakkan peringatan Hari Bakti BP Batam ke-53 tahun 2024. Adapun…

12 jam ago

Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua

Ideanation, sebuah platform inovasi yang mendukung para inovator dan startup Indonesia, menyelenggarakan Grebek Startup Papua…

14 jam ago

This website uses cookies.