Categories: HUKUMKEPRI

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Batam

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan kapal pada Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan PNBP tersebut dari BPKP Kepulauan Riau, Selasa 24 September 2024.

Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan PNBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kepri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom,, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan, kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2015 sampai ahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5% atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.

“Terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20% jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 24 September 2024.

Ia mengatakan, nerdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan BPKP Kepri dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 Miliar.

“Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.