Kejati Teken MoU dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Soal Penanganan Hukum di Sektor Maritim – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kejati Teken MoU dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Soal Penanganan Hukum di Sektor Maritim

Kejati Teken MoU dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Soal Penanganan Hukum di Sektor Maritim./Foto: Penkum Kejati Kepri

Kata dia, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum,” tegasnya.

Ia menyambut baik langkah proaktif Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dalam membangun kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor transportasi dan kepelabuhanan yang strategis bagi Provinsi Kepulauan Riau.

“Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak,”terangnya.

“Kami, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum pemerintah daerah dan BUMD demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Junaidi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri (Pihak Pertama), Capt. Awaluddin, M.Mar, Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) (Pihak Kedua), dan Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Pihak Ketiga).

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa

Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi;

2.Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk pemberian Legal Opinion, Legal Assistance dan Audit Hukum (Legal Audit);

3. Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum;

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penukaran cenderamata dan sesi foto bersama, serta ramah tamah sebagai wujud kebersamaan seluruh pihak yang hadir.

Ketiganya berkomitmen untuk mengimplementasikan butir-butir kerja sama secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata.

Kerja sama antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri merupakan contoh konkret dari kolaborasi institusional yang dibangun atas dasar profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat pelayanan publik.

Sinergi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan inspirasi bagi instansi lain dalam menguatkan peran hukum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bersih dari penyimpangan hukum./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top