KARIMUN – Penetapan pulau Asam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Karimun terancam molor. DPRD Karimun mengaku belum menerima pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Karimun.
“Belum ada,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar, Kamis (2/2/2017).
Padahal revisi Perda RTRW Karimun merupakan salah satu syarat yang diminta Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) untuk menetapkan pulau Asam menjadi KEK Karimun.
Pasalnya berdasarkan Perda RTRW Karimun, pulau Asam Karimun masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).
Untuk menjadikannya KEK yang notebene kawasan industri, perda tersebut harus direvisi agar terjadi penyesuaian.
Anwar mengaku pihaknya pada semester pertama 2017 ini sudah memiliki agenda revisi dan penyelesaian ranperda jadi perda yang sempat tertunda pada 2016 lalu.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karimun itu memperkirakan revisi Perda RTRW Karimun baru bisa optimal dilakukan pada semester kedua 2017.
“Kalau tak masuk Prolegda bagaimana kami membahasnya. Untuk semester pertama ini kami sudah ada sekitar 16 perda yang mau direvisi dan menyelesaikan ranperda tahun 2016 yang sempat tertunda,” kata Anwar.
Meski begitu, Anwar mengatakan bukan berarti peluang Perda RTRW direvisi pada semester pertama 2017 tertutup.
“Kalau DPRD dan Pemkab Karimun sepakat ini mendesak, bisa saja diberikan pengecualian,” terang pria berkacamata itu.
Berapa lama dibutuhkan waktu untuk merevisi Perda RTRW? Anwar mengatakan tergantung berapa banyak pasal atau materi revisi yang diajukan Pemkab Karimun.
“Kalau sedikit, dalam dua bulan bisa selesai,” prediksinya.
Seperti diketahui DN KEK pada sidang di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, 30 Januari lalu menunda penetapan pulau Asam Karimun menjadi KEK baru di Indonesia menunggu persyaratan lengkap.
Padahal di pulau Asam saat ini sudah berdiri PT Karimun Storage Terminal, perusahaan penyimpanan minyak asal Singapura. Dua perusahaan lainnya menyusul.
(RED/TBN)