ILUSTRASI - FILE - A Dec. 12, 2016, photo illustration, shoes a person typing on a laptop, in Miami, Florida. A new survey shows that about one in four women that have been queried in eight different countries said they had experienced online abuse or harassment.
Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) merekomendasikan sanksi berat kepada pelaku pemerkosaan.
JAKARTA – Tim Independen telah menyerahkan rekomendasi kerja tim kepada Menteri Koperasi dan UKM, Selasa (22/11). Tim ini dibentuk pada 26 Oktober 20222 dan telah bekerja kurang dari satu bulan.
Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti mengatakan, tim menyimpulkan penyelesaian kasus kekerasan seksual di KemenkopUKM tidak tuntas. Antara lain karena adanya penghentian kasus (SP3) dari kepolisian, perjanjian damai, hingga pernikahan antara korban dengan terduga pelaku berinisial ZPA sebagai cara untuk membebaskan diri dari jeratan hukum. Selain itu, tim menemukan hubungan kekerabatan yang cukup dekat antara sebagian terduga pelaku dengan pejabat di lingkungan kementerian.
“Kami bekerja sangat memperhatikan urgensi dan harapan kita, agar penanganan dari korban bisa cepat dan benar-benar diproses kembali,” ujar Ratna Batara Munti, Selasa (22/11/2022).
Ratna menambahkan tim juga menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran, maladministrasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kementerian dalam penyelesaian kasus. Karena itu, ia merekomendasikan Menteri Koperasi untuk memperberat sanksi kepada empat terduga pelaku yang masih bekerja di kementerian. Dua terduga pelaku utama yang berstatus ASN agar diberhentikan. Sedangkan dua terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini yakni satu tenaga honorer untuk diputus kontraknya dan satu pegawai diturunkan masa jabatannya.
“Kita melihat (baca: sanksi) dari berat ringannya keterlibatan (baca: terduga para pelaku kekerasan seksual) tersebut,” tambah Ratna.
Selain itu, Tim Independen juga merekomendasikan Menteri Koperasi dan UKM untuk membubarkan Majelis Etik yang telah dibentuk karena tidak berjalan efektif. Tim meminta Menteri membentuk Majelis Etik yang baru yang bersih dari relasi kekerabatan dengan terduga pelaku atau korban.
Menteri Koperasi dan UKM juga diminta memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN di kementerian dengan membentuk Tim Independen Internal untuk merespons pengaduan-pengaduan. Menurut Ratna, semua rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Menteri Koperasi dan akan ditindaklanjuti.
Mahfud MD: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kementerian Terus Jalan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga telah menegaskan bahwa proses hukum kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi terus berjalan. Keputusan tersebut diambil setelah Mahfud rapat dengan sejumlah kementerian lembaga terkait kasus ini. Menurutnya, penghentian kasus ini (SP3) di kepolisian telah dibatalkan.
“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA, kemudian saksinya yang dianggap terlibat A,T dan H supaya terus diproses pengadilan,” jelas Mahfud, Senin (21/11/2022).
Page: 1 2
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.