Categories: HUKUMKEPRI

Kekhawatiran Uba Jika Tak Gugat SK-AKD DPRD Kepri

BATAM – Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan kekhawatirannya soal pengesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 jika tidak ia gugat.

Dirinya menuturkan bahwa gugatan tersebut murni karena dirinya tidak ingin ada masalah yang menyanderanya di kemudian hari.

Pasalnya SK-AKD lama yang telah disahkan tanpa revisi memiliki celah. Hal itu menurutnya merupakan kebiasaan buruk yang harus segera diubah supaya tidak menjadi kebiasaan dan melembaga.

“Saya hanya memastikan AKD itu berjalan dengan baik dan dia harus berpedoman dengan tatib. Prinsipnya saya hanya mau membantu biar pemahaman undang-undang dan aturan hukum yang ada tidak ditabrak sana sini,” tegas Uba ketika ditemui, Senin (13/01/2020).

Kata Uba, dirinya khawatir pengesahan SK-AKD yang melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib berimplikasi pada hukum.

Menjadi fatal apabila penetapan AKD ini diteruskan, maka sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat berdampak pada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi ketika kita tidak bisa mempertanggung jawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang kita buat, dia bisa jadi pidana dan penyalahgunaan keuangan negara,” katanya.

“Intinya saya gak mau bermasalah di kemudian hari. Hukum ini kan ketika melakukan kesalahan 5-10 tahun bisa diungkit,” sambungnya.

Uba juga menjelaskan bahwa tata tertib 2014-2019 yang lama hanya ada enam fraksi di dalamnya. Sedangkan periode 2019-2024 ada sembilan fraksi.

Artinya ada beberapa fraksi baru di periode sekarang yang tidak ikut mengesahkan Tatib lama tersebut.

“Kami sebutkan dalam gugatan berkeberatan atas keputusan itu. Dan pendapat fraksi, jika ini tetap diteruskan pembentukan AKD tanpa di sahkan Tatib baru, kami akan menggugat ke PTUN. Dan intinya saya mengambil langkah agar mempermudah teknis ke depan,” tutup Uba.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.