Categories: HUKUMKEPRI

Kekhawatiran Uba Jika Tak Gugat SK-AKD DPRD Kepri

BATAM – Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan kekhawatirannya soal pengesahan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 jika tidak ia gugat.

Dirinya menuturkan bahwa gugatan tersebut murni karena dirinya tidak ingin ada masalah yang menyanderanya di kemudian hari.

Pasalnya SK-AKD lama yang telah disahkan tanpa revisi memiliki celah. Hal itu menurutnya merupakan kebiasaan buruk yang harus segera diubah supaya tidak menjadi kebiasaan dan melembaga.

“Saya hanya memastikan AKD itu berjalan dengan baik dan dia harus berpedoman dengan tatib. Prinsipnya saya hanya mau membantu biar pemahaman undang-undang dan aturan hukum yang ada tidak ditabrak sana sini,” tegas Uba ketika ditemui, Senin (13/01/2020).

Kata Uba, dirinya khawatir pengesahan SK-AKD yang melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib berimplikasi pada hukum.

Menjadi fatal apabila penetapan AKD ini diteruskan, maka sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat berdampak pada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi ketika kita tidak bisa mempertanggung jawabkan kerja itu berdasarkan aturan yang kita buat, dia bisa jadi pidana dan penyalahgunaan keuangan negara,” katanya.

“Intinya saya gak mau bermasalah di kemudian hari. Hukum ini kan ketika melakukan kesalahan 5-10 tahun bisa diungkit,” sambungnya.

Uba juga menjelaskan bahwa tata tertib 2014-2019 yang lama hanya ada enam fraksi di dalamnya. Sedangkan periode 2019-2024 ada sembilan fraksi.

Artinya ada beberapa fraksi baru di periode sekarang yang tidak ikut mengesahkan Tatib lama tersebut.

“Kami sebutkan dalam gugatan berkeberatan atas keputusan itu. Dan pendapat fraksi, jika ini tetap diteruskan pembentukan AKD tanpa di sahkan Tatib baru, kami akan menggugat ke PTUN. Dan intinya saya mengambil langkah agar mempermudah teknis ke depan,” tutup Uba.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.