3. Rekayasa Provokasi, 25 Nov 2025
Mami sengaja bikin video fake seolah korban cekik lehernya. Video dikirim ke pacarnya terdakwa Wilson Lukman untuk memancing emosi dan menyiksa korban.
4. Persiapan Alat Siksa
Uang Mami dipakai beli 2 lakban hitam, borgol besi, sapu lidi, kayu. Alat-alat ini dipakai menyiksa korban 3 hari berturut-turut.
5. Puncak Pembantaian
25-27 NOV 2025 = 72 Jam Tanpa Henti
Dilakukan bersama oleh Wilson, Mami, Salmiati, Putri Eangelina. Dipukul sapu lidi, kayu, tangan >30 kali sampai seluruh tubuh membiru. Dilakban mulut & kepala, diborgol tangan, disundut sumpit ke punggung lebih dari 10 kali. Disiram air via selang ke Hidung dan mulut berulang kali dalam jarak dekat.
Disundut rokok ke punggung saat korban sudah lemas tak berdaya. Disetel speaker keras agar jeritan korban tak terdengar tetangga.
6. Hasil Autopsi RS Bhayangkara, Bukti Korban Disiksa Hidup-hidup.
Sebab Mati: Masuknya air ke saluran napas sama dengan Mati lemas.
Patah tulang lidah & dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul. Diatom ditemukan di paru sama dengan Korban masih hidup saat air disiram ke hidung.
Kesimpulan: Dwi Putri merasakan semua siksaan sampai napas terakhir.
Hamdhani juga mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan kasus ini Pengadilan Negeri Batam.
“Dwi Putri datang cari kerja. Pulang jadi mayat dengan tubuh membiru, tulang lidah patah, paru penuh air. Satu Share sama dengan 1 Palu Keadilan. Jangan biarkan komplotan ini tertawa di sidang. Dwi Putri tidak dibunuh. Dia Dibantai tiga hari oleh komplotan yang sudah siapkan borgol, lakban, dan selang air. Hukum harus lebih kejam dari perbuatan mereka,”pungkasnya./RD
