BATAM – swarakepri.com : Vonis 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Herizon siang tadi, Selasa(17/12/2013) bisa diterima oleh keluarga korban.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Sudirman kepada wartawan mengaku bahwa keluarga korban sudah bisa menerima vonis tersebut karena hanya berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum(JPU) yakni 8 tahun penjara.
“Tadi kami sudah sempat berdiskusi dengan keluarga korban, dan mereka pada dasarnya bisa menerima hasil vonis Majelis Hakim tersebut, Sudirman seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu salah satu orang tua korban yang dikonfirmasi seusai persidangan kepada awak media ini mengaku puas dan lega setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim. Awalnya ia hanya memperkirakan vonis Hakim sekitar 6 Tahun penjara, namun Majelis Hakim ternyata menjatuhkan vonis lebih tinggi.
“Saya lega dan puas atas vonis yang telah diputuskan Hakim,” ujarnya.
Seperti diketahui Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam diganjar 7 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 orang anak muridnya sendiri, Selasa(17/12/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.
Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama 8 Tahun penjara.(redaksi)