Keluarga Korban “Puas” dengan Vonis Herizon

BATAM – swarakepri.com : Vonis 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Herizon siang tadi, Selasa(17/12/2013) bisa diterima oleh keluarga korban.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Sudirman kepada wartawan mengaku bahwa keluarga korban sudah bisa menerima vonis tersebut karena hanya berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum(JPU) yakni 8 tahun penjara.

“Tadi kami sudah sempat berdiskusi dengan keluarga korban, dan mereka pada dasarnya bisa menerima hasil vonis Majelis Hakim tersebut, Sudirman seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu salah satu orang tua korban yang dikonfirmasi seusai persidangan kepada awak media ini mengaku puas dan lega setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim. Awalnya ia hanya memperkirakan vonis Hakim sekitar 6 Tahun penjara, namun Majelis Hakim ternyata menjatuhkan vonis lebih tinggi.

“Saya lega dan puas atas vonis yang telah diputuskan Hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam diganjar 7 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 orang anak muridnya sendiri, Selasa(17/12/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.

Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama 8 Tahun penjara.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

3 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

3 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

3 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

3 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

4 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

5 jam ago

This website uses cookies.