Ia menguraikan kronologi singkat permasalahan yang ada. Pertama, barang tertinggal dilaporkan oleh klien kami ke pihak manajemen pada 16 Juli 2025. Kedua, pihak manajemen semula menjanjikan pengecekan CCTV kapal, namun kemudian menyatakan CCTV rusak. Ketiga, klien kami menerima somasi pada 19 Juli 2025 dengan lima poin tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Klien kami sangat sangat kecewa atas sikap dan pelayanan manajemen Ocean Dragon Ferry. Tuduhan dalam somasi dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik klien kami. Klien kami menegaskan bahwa klaim yang diajukan adalah hak penumpang dan tidak dapat dibenarkan jika justru dibalas dengan ancaman hukum yang tidak berdasar,”tegasnya.
Ris Susanto mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Membawa perkara ini ke pengadilan untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak kliennya sebagai penumpang dilindungi sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan atau pemberitaan yang dapat merugikan klien kami sebelum ada putusan pengadilan,”pungkasnya.
Dalam surat somasi dengan Nomor 66.A/AR555-SK/VIII/2025 tersebut, Ris Susanto menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari tanggal 19 Juli 2025.
Merujuk surat klien kami tertanggal 24 Juli 2025. Pertama, klien kami tidak akan melakukan klarifikasi apalagi permintaan maaf, karena justru merupakan korban dan menggunakan hak hukum sesuai ketentuan.
Kedua, kewajiban hukum untuk menjaga keselamatan barang adalah tanggung jawab mutlak nahkoda & awak kapal, bukan dibebankan ke penumpang. Ketiga, Fakta CCTV kapal rusak sejak keberangkatan adalah pengakuan langsung atas kelalaian dan pelanggaran laik laut.
Keempat, tuduhan-tuduhan dalam somasi saudara telah keluar dari substansi hukum dan bersifat menyudutkan korban. Kelima, pihak saudara seharusnya membuat laporan polisi atas kehilangan barang,bukan menyerang konsumen. Keenam, upaya mengaitkan persoalan pribadi & profesi klien kami merupakan pelanggaran harkat dan martabatnya.
Dalam somasi tersebut, Ris Susanto juga menuntut permintaan maaf tertulis dan resmi dari PT Prima Tan Bahari. Ganti rugi materil dan immaterial. Penarikan kembali seluruh somasi dan rilis berita yang merugikan klien kami. Penjelasan publik terkait alasan kapal beroperasi tanpa CCTV.
“Apabila tidak dipenuhi, kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Batam. Melaporkan kelalaian kapal kepada Dirjen Perhubungan Laut & KSOP Batam. Melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 304 KUHP dan pasal-pasal terkait,”ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari
Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari, Tantimin memberi tanggapan atas surat somasi dari Kuasa Hukum Karina yang ditujukan kepada Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry.
