Categories: HUKUM

Kelvin Hong Kembali Tak Hadir Sidang, Begini Harapan PH Amat Tantoso

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan yang digelar Kamis(19/9) merupakan kesempatan ketiga yang diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi adalah kesempatan ketiga, dan minggu depan jika masih belum hadir akan dibacakan berita acara pemeriksaan(BAP) yang dibuat oleh saksi korban dihadapan penyidik,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Kamis(19/9/2019) malam.

Baca Juga  : Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

Warodat menjelaskan bahwa saksi korban telah diambil sumpahnya pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Setelah pembacaan keterangan saksi korban, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  : Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam

Dijelaskan bahwa surat panggilan kepada saksi korban sudah dilakukan sebagaimana mestinya, namun kehadiran saksi korban belum ada informasi ke Jaksa.

Meski demikian, Warodat berharap saksi korban bisa dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di persidangan, agar terungkap kebenaran materil.

“Jika keterangan saksi(korban) dibacakan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfirmasi dan menguji sejauh mana kejujuran saksi korban,” ucapnya.

“Karena sesuai BAP saksi korban, banyak hal diluar fakta dan sebagian besar merugikan posisi hukum terdakwa,”pungkas Warodat.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

AnyMind Group Raih Sertifikasi Shopee Enabler di Indonesia

Jakarta – 7 Mei 2025 – AnyMind Group [TSE: 5027], perusahaan BPaaS untuk pemasaran, e-commerce,…

8 menit ago

Puluhan Peserta Ikuti Training Loading Master Bersama Port Academy

Program Training Loading Master yang diselenggarakan oleh Port Academy telah berhasil digelar dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai…

2 jam ago

Solusi Kapasitas Trafo Terbaik dari B&D Transformer untuk Kebutuhan Listrik Indonesia

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) terus berinovasi dalam meningkatkan kapasitas trafo untuk mendukung distribusi listrik…

2 jam ago

BRI-MI Inisiasi Pembentukan DINFRA Climate Resilience Fund: Mendorong Akselerasi Pendanaan Strategis untuk Ketahanan Iklim Indonesia

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) bersama dengan United Nation Capital Development Fund (UNCDF) dan United…

2 jam ago

Polda Kepri akan Tindak Tegas Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…

14 jam ago

Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…

1 hari ago

This website uses cookies.