BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.
Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.
Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan yang digelar Kamis(19/9) merupakan kesempatan ketiga yang diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.
“Tadi adalah kesempatan ketiga, dan minggu depan jika masih belum hadir akan dibacakan berita acara pemeriksaan(BAP) yang dibuat oleh saksi korban dihadapan penyidik,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Kamis(19/9/2019) malam.
Baca Juga : Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam
Warodat menjelaskan bahwa saksi korban telah diambil sumpahnya pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Setelah pembacaan keterangan saksi korban, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam
Dijelaskan bahwa surat panggilan kepada saksi korban sudah dilakukan sebagaimana mestinya, namun kehadiran saksi korban belum ada informasi ke Jaksa.
Meski demikian, Warodat berharap saksi korban bisa dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di persidangan, agar terungkap kebenaran materil.
“Jika keterangan saksi(korban) dibacakan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfirmasi dan menguji sejauh mana kejujuran saksi korban,” ucapnya.
“Karena sesuai BAP saksi korban, banyak hal diluar fakta dan sebagian besar merugikan posisi hukum terdakwa,”pungkas Warodat.
Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.