Categories: HUKUM

Kelvin Hong Kembali Tak Hadir Sidang, Begini Harapan PH Amat Tantoso

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan yang digelar Kamis(19/9) merupakan kesempatan ketiga yang diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi adalah kesempatan ketiga, dan minggu depan jika masih belum hadir akan dibacakan berita acara pemeriksaan(BAP) yang dibuat oleh saksi korban dihadapan penyidik,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Kamis(19/9/2019) malam.

Baca Juga  : Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

Warodat menjelaskan bahwa saksi korban telah diambil sumpahnya pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Setelah pembacaan keterangan saksi korban, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  : Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam

Dijelaskan bahwa surat panggilan kepada saksi korban sudah dilakukan sebagaimana mestinya, namun kehadiran saksi korban belum ada informasi ke Jaksa.

Meski demikian, Warodat berharap saksi korban bisa dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di persidangan, agar terungkap kebenaran materil.

“Jika keterangan saksi(korban) dibacakan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfirmasi dan menguji sejauh mana kejujuran saksi korban,” ucapnya.

“Karena sesuai BAP saksi korban, banyak hal diluar fakta dan sebagian besar merugikan posisi hukum terdakwa,”pungkas Warodat.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.