Categories: HUKUM

Kelvin Hong Kembali Tak Hadir Sidang, Begini Harapan PH Amat Tantoso

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan yang digelar Kamis(19/9) merupakan kesempatan ketiga yang diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi adalah kesempatan ketiga, dan minggu depan jika masih belum hadir akan dibacakan berita acara pemeriksaan(BAP) yang dibuat oleh saksi korban dihadapan penyidik,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Kamis(19/9/2019) malam.

Baca Juga  : Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

Warodat menjelaskan bahwa saksi korban telah diambil sumpahnya pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Setelah pembacaan keterangan saksi korban, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  : Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam

Dijelaskan bahwa surat panggilan kepada saksi korban sudah dilakukan sebagaimana mestinya, namun kehadiran saksi korban belum ada informasi ke Jaksa.

Meski demikian, Warodat berharap saksi korban bisa dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di persidangan, agar terungkap kebenaran materil.

“Jika keterangan saksi(korban) dibacakan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfirmasi dan menguji sejauh mana kejujuran saksi korban,” ucapnya.

“Karena sesuai BAP saksi korban, banyak hal diluar fakta dan sebagian besar merugikan posisi hukum terdakwa,”pungkas Warodat.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda

BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…

26 menit ago

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…

2 jam ago

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

4 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…

6 jam ago

TMT Finance APAC 2026: Lintasarta Dorong Investasi Infrastruktur AI untuk Indonesia

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…

6 jam ago

This website uses cookies.