Categories: HUKUM

Kelvin Hong Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

BATAM – Saksi terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp120 Miliar, Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong mangkir dari panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis(27/2/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Hosana Exchange, Alfonso Napitupulu selaku pihak pelapor.

“Setelah dipanggil, Kelvin Hong rencana hari ini diperiksa, ternyata tidak hadir. Tidak hadir dan tidak sampaikan alasan apapun ke penyidik,” ujar Alfonso kepada Swarakepri lewat sambungan telepon, Kamis malam.

Pihaknya kata Alfonso tetap meminta secara prosedur agar terlapor dilakukan panggilan kedua.

“Kita tetap meminta secara prosedur dipanggil kedua, nanti pemanggilan kedua tidak hadir ya kita minta diterbitkan DPO melalui interpol,” ujarnya.

Menurut Alfonso, meskipun saksi terlapor Kelvin Hong tidak menghadiri panggilan penyidik tidak mengurangai nilai sangkaan pidana atas dua terlapor lainnya dalam kasus tersebut.

“Bukan meniadakan pidana, bukan juga meniadakan keterlibatan dua orang (terlapor) yang lain,”pungkasnya.

Diketahui, Direktur PT Hosana Exchange milik pengusaha Amat Tantoso melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp120 Miliar ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019 tersebut sebagai pihak terlapor adalah Mina, Yuwanky dan Hong Koon Cheng alias Kelvin.

Kuasa Hukum PT Hosana Exchange, Alfonso Napitupulu mengatakan laporan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Awalnya laporan kita itu sebatas pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian ratusan miliar. Begitu 372 dan 378 proses lidik, naik gelar perkara menuju sidik, ada penambahan pasal yaitu Undang-undang TPPU(Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Alfonso Selasa(12/2/2020) malam.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

4 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

5 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

6 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

7 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

8 jam ago

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

8 jam ago

This website uses cookies.