Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi (foto : Dok.swarakepri.com)

BATAM – Kelvin Hong, warga negara Malaysia selaku saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sore.

Sidang perkara Amat Tantoso ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa menghadirkan Kelvin Hong di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada saksi korban Kelvin Hong.

“Kita akan lakukan panggilan kedua. (panggilan) sampai tiga kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujar Dedie kepada swarakepri.com di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis sore.

Dedie menjelaskan, mekanisme yang ada dalam KUHAP, yang pertama di periksa sebagai saksi dalam persidangan adalah saksi korban.

“Tadi sampai jam lima sore yang bersangkutan belum ada kabar. Panggilan sudah kita sampaikan melalui Konsulat. Melalui penyidik juga sudah disampaikan, belum ada kabar sama sekali,”jelasnya.

Disinggung soal status tahanan rumah terdakwa Amat Tantoso, Dedie menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim.

“Itu kewenangan Majelis Hakim, kita sudah limpah kesana(pengadilan),”pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top