Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11) – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

Rokok H&D kemasan baru yang dipasarkan pihak distributor./Foto: Shafix

Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan kegiatan pemantauan tersebut secara rutin melalui unit Pelayanan dan Pabean BC Batam untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan dan mengecek harga eceran yang berada di pasaran dan hasil dari pantauan tersebut juga rutin dilaporkan pihaknya ke kantor BC pusat yang berada di Jakarta.

“Sejauh ini memang kita menemukan harga yang bisa dibilang lebih rendah dari harga yang dibanderol dan ada juga harga yang diatas banderol jadi memang variatif,” ujar Rizki kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Selasa 4 Oktober 2022.

Ia menegaskan bahwa BC Batam sejauh ini fokus pada pita cukai rokok yang ada.

“Sejauh ini kita konsen terkait masalah pita cukainya saja, jadi cukai sesuai pita cukai SKT atau SKM, bukan yang palsu atau bukan pita cukai bekas,” ujarnya.

“Kalau terkait masalah penjualan dan segala macamnya dan mekanismenya itu saya masih belum bisa berkomentar banyak,” pungkas Rizki.

Saat berita ini diunggah, Tim SwaraKepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT MTS selaku pihak Distributor rokok H&D.

Dilansir dari situs resmi beacukai.go.id diberitakan bahwa pada bulan September 2022, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, sekaligus menjadi perwujudan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Jumat (09/09) mengatakan sesuai PER-12/BC/2018 pasal 22, petugas Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Laman: 1 2 3 4

5 Comments

5 Comments

  1. Pingback: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok Ilegal di Perairan Galang – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Polisi Amankan Kapal Berisi Rokok H&D dan OFO Ilegal di Pulau Galang – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Cerita Sales Rokok Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Batam – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Rokok H&D dan Menchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat Ungkap Indikasi Kerugian Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top