Categories: BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

BATAM – Peredaran rokok ilegal masih tetap menjamur di Kota Batam. Berbagai modus dilakukan untuk memasarkan rokok ilegal berbagai merek ke masyarakat. Sebelumnya media ini sudah mengulas berbagai kemasan rokok H&D ilegal yang dipasarkan di Kota Batam, diantaranya kemasan rokok H&D tanpa pita cukai dan rokok H&D dengan pita cukai salah peruntukan.

Belakangan ini Tim SwaraKepri menemukan peredaran rokok H&D di Batam menggunakan pita cukai seri III dengan ukuran 2,3 cm x 4,8 cm. Rokok tersebut dijual dipasaran tidak sesuai dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai tersebut yakni sebesar Rp 18.250 untuk isi 16 batang rokok.

Salah satu Security atau Satpam berinisial RH (31) yang bertugas di salah satu apartemen ternama di Batam mengaku membeli rokok H&D dengan pita cukai seri III di pedagang eceran atau grosir yang berada di dekat rumahnya seharga Rp10 ribu per bungkus.

“Kalau rokok ini (H&D kemasan pita cukai seri III) saya beli Rp10 ribu bang di eceran atau grosir. Sekarang ini rokok ini kan rokok paling laris se Batam,” ungkapnya, pada Selasa 20 September 2022.

Tim SwaraKepri kemudian mendatangi kantor distributor rokok H&D yakni PT MTS yang berada di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota pada Selasa 20 September 2022 untuk melakukan upaya konfirmasi terkait rokok H&D kemasan pita cukai seri III tersebut.

Salah seorang karyawan yang ditemui di kantor distributor tersebut enggan memberikan klarifikasi dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Ia meminta Tim SwaraKepri untuk menunggu atasannya untuk memberikan klarfikasi terkait rokok H&D tersebut.

Salah seorang karyawan lainnya sempat memperlihatkan sampel rokok H&D dengan kemasan pita cukai seri III yang akan dipasarkan ke grosir, eceran atau swalayan.

Rokok tersebut dikeluarkan dari box motor sales spreading. Karyawan tersebut kemudian mempersilahkan Tim SwaraKepri untuk mengambil gambar rokok tersebut. Ia mengatakan bahwa rokok yang dipasarkan tersebut merupakan rokok yang legal.

Meski demikian, Tim SwaraKepri belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Distributor tersebut.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

55 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

56 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

This website uses cookies.