Categories: BATAM

Kembali Surati PN Batam, OMS Minta Penetapan Pengembalian Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co Kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam untuk mengajukan permohonan penetapan pengembalian barang bukti kapal objek sita yakni MT Arman 114 dan kargo(muatannya) dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH kepada OMS, pada Selasa 2 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Supardi menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan tentang OMS sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 (IMO 911d412) dan Kargo (muatannya) berupa Crude Oil yang sah secara hukum tertanggal 11 Juni 2024, dan terkonfirmasi telah diterima dengan baik oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Bahwa kami juga telah mengirimkan surat kedua perihal permohonan perlindungan hukum agar objek sita dinyatakan sebagai milik pihak ketiga Ocean Mark Shipping INC tertanggal 24 Juni 2024,”ujarnya dalam surat tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, Supardi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq Mejelis Hakim yang memutus perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tersebut untuk, pertama, menjadikan kami(OMS) selaku pemilik kapal MT Arman 114 dan pemilik kargo (muatannya) sebagai pihak ketiga yang agar dapat ditarik keterangannya dalam perkara ini.

Kedua, menetapkan Obyek Sita berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo (muatannya) dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc(OMS) selaku pemilik yang Sah secara hukum

Ketiga, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./Tim

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.