Categories: BATAM

Kembali Surati PN Batam, OMS Minta Penetapan Pengembalian Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co Kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam untuk mengajukan permohonan penetapan pengembalian barang bukti kapal objek sita yakni MT Arman 114 dan kargo(muatannya) dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH kepada OMS, pada Selasa 2 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Supardi menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan tentang OMS sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 (IMO 911d412) dan Kargo (muatannya) berupa Crude Oil yang sah secara hukum tertanggal 11 Juni 2024, dan terkonfirmasi telah diterima dengan baik oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Bahwa kami juga telah mengirimkan surat kedua perihal permohonan perlindungan hukum agar objek sita dinyatakan sebagai milik pihak ketiga Ocean Mark Shipping INC tertanggal 24 Juni 2024,”ujarnya dalam surat tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, Supardi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq Mejelis Hakim yang memutus perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tersebut untuk, pertama, menjadikan kami(OMS) selaku pemilik kapal MT Arman 114 dan pemilik kargo (muatannya) sebagai pihak ketiga yang agar dapat ditarik keterangannya dalam perkara ini.

Kedua, menetapkan Obyek Sita berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo (muatannya) dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc(OMS) selaku pemilik yang Sah secara hukum

Ketiga, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./Tim

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

5 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

7 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

7 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

15 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

19 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

20 jam ago

This website uses cookies.