Categories: NASIONAL

Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Pemerintah Perangi Pornografi

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam memerangi pornografi yang tersebar di jagat maya.

“Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (26/12/2019).

Nando, sapaannya, mengatakan bahwa permintaan itu keluar setelah beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo di situs porno, Pornhub.com melalui twitter.

Dia menegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi memerlukan adanya kerja sama antara negara dan masyarakat.

“Kami lebih mempertegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi yang sangat masif dan perlu ada kerjasama yang dilakukan negara,” tegas dia.

Dia optimistis segera menemukan pelakunya setelah berdiskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data,” kata Nando.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.

Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama “Kemkominfo” telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.

Akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.

Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.

“Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” terang Nando.

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.