Categories: NASIONAL

Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Pemerintah Perangi Pornografi

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam memerangi pornografi yang tersebar di jagat maya.

“Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (26/12/2019).

Nando, sapaannya, mengatakan bahwa permintaan itu keluar setelah beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo di situs porno, Pornhub.com melalui twitter.

Dia menegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi memerlukan adanya kerja sama antara negara dan masyarakat.

“Kami lebih mempertegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi yang sangat masif dan perlu ada kerjasama yang dilakukan negara,” tegas dia.

Dia optimistis segera menemukan pelakunya setelah berdiskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data,” kata Nando.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.

Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama “Kemkominfo” telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.

Akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.

Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.

“Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” terang Nando.

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

4 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.