Categories: NASIONAL

Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Pemerintah Perangi Pornografi

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam memerangi pornografi yang tersebar di jagat maya.

“Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (26/12/2019).

Nando, sapaannya, mengatakan bahwa permintaan itu keluar setelah beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo di situs porno, Pornhub.com melalui twitter.

Dia menegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi memerlukan adanya kerja sama antara negara dan masyarakat.

“Kami lebih mempertegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi yang sangat masif dan perlu ada kerjasama yang dilakukan negara,” tegas dia.

Dia optimistis segera menemukan pelakunya setelah berdiskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data,” kata Nando.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.

Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama “Kemkominfo” telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.

Akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.

Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.

“Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” terang Nando.

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

WIKA Beton Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru, Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2026

WIKA Beton Raih Pendapatan Usaha Rp677 M di Kuartal I 2026 PT Wijaya Karya Beton…

5 menit ago

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

5 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

6 jam ago

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Kirim uang ke luar negeri kini semakin mudah, namun tetap perlu strategi agar biaya tetap…

6 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus memperkuat peran strategisnya…

6 jam ago

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

10 jam ago

This website uses cookies.