Categories: NASIONAL

Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Pemerintah Perangi Pornografi

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam memerangi pornografi yang tersebar di jagat maya.

“Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (26/12/2019).

Nando, sapaannya, mengatakan bahwa permintaan itu keluar setelah beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo di situs porno, Pornhub.com melalui twitter.

Dia menegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi memerlukan adanya kerja sama antara negara dan masyarakat.

“Kami lebih mempertegaskan bahwa perang terhadap industri pornografi yang sangat masif dan perlu ada kerjasama yang dilakukan negara,” tegas dia.

Dia optimistis segera menemukan pelakunya setelah berdiskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data,” kata Nando.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.

Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama “Kemkominfo” telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.

Akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.

Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.

“Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” terang Nando.

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.