Categories: NASIONAL

Kementerian LHK : Izin Lingkungan Pertambangan Mineral dan Perkebunan Kewenangan Kabupaten

JAKARTA – Pro dan kontra soal kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya terjawab.

“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan Kabupaten,” tegas Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi saat menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Hadir mendampingi Neni dalam pertemuan itu, antara lain, Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit dan Kasi evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan, Nugroho Indra Windardi. Sedangkan Bupati Lingga didampingi Staf Khusus, Ady Indra Pawennari.

Menurut Neni, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sesuai pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya cacat hukum dan tanpa memenuhi syarat,” tambah Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit.

Sampe terlihat geleng-geleng kepala saat memeriksa Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT. Tri Tunas Unggul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.

“Seharusnya, tambang pasir darat ini kan cuma UKL-UPL. Tapi, aneh, dalam izin lingkungannya, isinya malah AMDAL. Ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah terlanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN,” bebernya.

Bupati Lingga, Alias Wello mengaku lega atas penjelasannya dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Alhamdulillah, apa yang saya risaukan selama ini sudah terjawab. Selaku Bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

1 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

8 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

8 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

14 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

15 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

20 jam ago

This website uses cookies.