Categories: NASIONAL

Kementerian LHK : Izin Lingkungan Pertambangan Mineral dan Perkebunan Kewenangan Kabupaten

JAKARTA – Pro dan kontra soal kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya terjawab.

“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan Kabupaten,” tegas Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi saat menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Hadir mendampingi Neni dalam pertemuan itu, antara lain, Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit dan Kasi evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan, Nugroho Indra Windardi. Sedangkan Bupati Lingga didampingi Staf Khusus, Ady Indra Pawennari.

Menurut Neni, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sesuai pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya cacat hukum dan tanpa memenuhi syarat,” tambah Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit.

Sampe terlihat geleng-geleng kepala saat memeriksa Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT. Tri Tunas Unggul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.

“Seharusnya, tambang pasir darat ini kan cuma UKL-UPL. Tapi, aneh, dalam izin lingkungannya, isinya malah AMDAL. Ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah terlanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN,” bebernya.

Bupati Lingga, Alias Wello mengaku lega atas penjelasannya dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Alhamdulillah, apa yang saya risaukan selama ini sudah terjawab. Selaku Bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.