Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan Henri menjadi perwira tinggi militer aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan memuji keberanian lembaga itu.
“Catatan saya, ini pertama,” kata Araf.
Secara umum, Henri bukan perwira militer aktif pertama yang terseret kasus hukum. Namun selama ini, penyidikan dan persidangan dilakukan secara internal.
Pada 2016, misalnya, Direktur Keuangan Mabes TNI Angkatan Darat Teddy Hernayadi, divonis seumur hidup penjara oleh Pengadilan Milliter Tinggi II Jakarta.
Teddy dinyatakan terbukti melakukan korupsi Rp146 miliar dalam pengadaan alat utama sistem senjata kala menjabat Kepada Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, juga memberi tanggapan positif. Dia pun berharap semua lembaga dapat memperkuat kerja sama pengawasan lelang agar kasus ini tidak terulang di masa mendatang.
“Harus ada penguatan kerja sama dalam pencegahan agar tidak terulang. Peristiwa itu (Henri) harus menjadi evaluasi,” katanya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menambahkan, praktik mengakali lelang elektronik dengan mengatur pemenang tender sejatinya sudah sejak lama terjadi. Siasat lancung tersebut dilakukan antara lain dengan mempersulit persyaratan lelang atau mengeluarkan pengumuman secara mendadak.
“Untuk memenangkan pihak tertentu, syarat itu dibocorkan kepada yang pihak yang ingin dimenangkan,” ujar Boyamin./BenarNews