Kepala BLH Karimun Bungkam Ditanya Ijin Amdal PT KMS

PT KMS Babat Hutan Bakau di Desa Pangke

KARIMUN – swarakepri.com : Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.

Sementara itu Zainudin selaku Kabid Amdal BLH Karimun ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PT KMS sudah memiliki izin amdal dari BLH Karimun. Namun anehnya Zainudin enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Ijin Amdal tersebut dengan dalih bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang saya, tapi pimpinan,” ujarnya mengelak ketika awak media ini meminta informasi lebih rinci terkait ijin Amdal tersebut.

Berdasaran informasi dan data yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan terbitnya ijin Amdal kepada PT KMS disinyalir tidak melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH) tapi langsung ditangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karimun No 131 A Tahun 2010.

Keputusan Bupati Karimun tersebut berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan pengembangan kawasan industri maritim Karimun di Kelurahan sungai Raya, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau oleh PT Karimun Marine Shipyard.

Salah seorang warga berinisial Pr mengatakan bahwa hingga saat ini PT KMS masih terus melakukan penimbunan dan sudah hampir mencapai ke Pulau Hantu.

“Kalau melihat dari kegiatan penimbunan yang ada nampaknya Pulau Hantu juga pasti akan ditimbun”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014). (red/bes).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.