PT KMS Babat Hutan Bakau di Desa Pangke
KARIMUN – swarakepri.com : Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.
Sementara itu Zainudin selaku Kabid Amdal BLH Karimun ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PT KMS sudah memiliki izin amdal dari BLH Karimun. Namun anehnya Zainudin enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Ijin Amdal tersebut dengan dalih bukan wewenangnya.
“Itu bukan wewenang saya, tapi pimpinan,” ujarnya mengelak ketika awak media ini meminta informasi lebih rinci terkait ijin Amdal tersebut.
Berdasaran informasi dan data yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan terbitnya ijin Amdal kepada PT KMS disinyalir tidak melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH) tapi langsung ditangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karimun No 131 A Tahun 2010.
Keputusan Bupati Karimun tersebut berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan pengembangan kawasan industri maritim Karimun di Kelurahan sungai Raya, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau oleh PT Karimun Marine Shipyard.
Salah seorang warga berinisial Pr mengatakan bahwa hingga saat ini PT KMS masih terus melakukan penimbunan dan sudah hampir mencapai ke Pulau Hantu.
“Kalau melihat dari kegiatan penimbunan yang ada nampaknya Pulau Hantu juga pasti akan ditimbun”, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.
“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014). (red/bes).
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.