Kepala BLH Karimun Bungkam Ditanya Ijin Amdal PT KMS

PT KMS Babat Hutan Bakau di Desa Pangke

KARIMUN – swarakepri.com : Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.

Sementara itu Zainudin selaku Kabid Amdal BLH Karimun ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PT KMS sudah memiliki izin amdal dari BLH Karimun. Namun anehnya Zainudin enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Ijin Amdal tersebut dengan dalih bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang saya, tapi pimpinan,” ujarnya mengelak ketika awak media ini meminta informasi lebih rinci terkait ijin Amdal tersebut.

Berdasaran informasi dan data yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan terbitnya ijin Amdal kepada PT KMS disinyalir tidak melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH) tapi langsung ditangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karimun No 131 A Tahun 2010.

Keputusan Bupati Karimun tersebut berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan pengembangan kawasan industri maritim Karimun di Kelurahan sungai Raya, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau oleh PT Karimun Marine Shipyard.

Salah seorang warga berinisial Pr mengatakan bahwa hingga saat ini PT KMS masih terus melakukan penimbunan dan sudah hampir mencapai ke Pulau Hantu.

“Kalau melihat dari kegiatan penimbunan yang ada nampaknya Pulau Hantu juga pasti akan ditimbun”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014). (red/bes).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

51 detik ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

53 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

3 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

3 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

5 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

6 jam ago

This website uses cookies.