Ia juga menyoroti kejadian kebakaran limbah dalam kawasan PT. Logam Internasional Jaya di Sagulung Batam pada Sabtu 4 Januari 2024. Warga sekitar menduga kebakaran disengaja dilakukan oleh pihak perusahaan, karena tawaran warga untuk membantu memadamkan api justru ditolak.
PT. Logam Internasional Jaya merupakan salah satu perusahaan pemilik dan pengimpor kontainer limbah elektronik B3, bersama PT. Esun Internasional Utama Indonesia dan PT. Batam Battery Recycle Industry.
“Kasus limbah elektronik B3 itu harus diselesaikan secara tuntas, termasuk proses hukum. Harusnya BP Batam dan BC Batam membuat surat penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ sehingga status barang wajib re-ekspor. Ini perusahaan justru ijin impor ekspornya yang dibekukan. Pertanyaannya sekarang jadi siapa yang harus dan bisa re-ekspor kalau ijin ketiga perusahaan dibekukan?”pungkasnya./RD



Pingback: Penjelasan Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi Soal Kunjungan ke Luar Negeri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Batas Waktu Re-ekspor Habis, 914 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam – SWARAKEPRI.COM